| Home | | |


Monday, April 06, 2009

Serentak dalam menentukan awal-akhir Ramadhan Sedunia!

Mungkinkah? Inilah yang mungkin pertama kali terlintas dalam benak kita. Sebab, banyak aspek yang perlu diselesaikan dalam tubuh umat Islam untuk mewujudkannya. Yang pasti, masalah perbedaan mengawali puasa mupun penetapan 1 Syawal sedikit atau banyak- akan menodai suasana gembira saat-saat menjelang Ramadhan maupun Idul Fitri, walaupun ada kelompok masyarakat yang mengajak umat untuk mengabaikan masalah itu dengan alasan 'wajar'.
Download
Masalah yang selalu berulang dan tak kunjung terselesaikan. Masalah ini menjadi tidak sesederhana perbedaan 'wajar' umat Islam seperti perbedaan fiqih dalam lingkup privat, tapi memiliki makna yang lebih dalam dan luas, yaitu hilangnya peran sistem politik Islam dalam ruang publik. Dampaknya tentu tidak sekadar sulitnya menyatukan 1 Syawal, tapi telah mengabaikan banyak tuntutan hukum, bahkan yang lebih besar, seperti upaya penyatuan 1,4 miliar umat Islam yang terkerat-kerat dalam lebih dari 50 negara bangsa (nation state), mendamaikan kelompok-kelompok Islam yang bertikai dengan menumpahkan darah -seperti sunni vs syiah- dan penerapan Islam kaffah.

Sudah menjadi rahasia umum kalo tiap awal dan akhir Ramadhan ini selalu membuat kita berbeda dalam memulainya. Ada yang lebih dulu sehari, dengan alasan sudah terlihat hilal, tapi ada juga yang tetap konsisten rukyatul kalender alias melihat kalender hijriah hasil hisab, dan yang pasti di negeri ini tidak pernah beda dengan kalender meskipun ada tim rukyat yang dibentuk dan ditunjuk. Dalam suatu acara seminar Penentuan Awal Akhir Ramadhan di Kota Pasuruan yang salah satu pembicara adalah Kyai dari Pondok Sidogiri Pasuruan (Bagian Falakiyah), waktu itu beliau mengungkapkan bahwa sebetulnya rukyat yang dilakukan di Indonesia ini 'boongan' karena sebetulnya hasil dari rukyat itu sudah ada, jadi ketika ada jumpa pers tinggal mengumumkan saja.

Perbedaan penentuan 1 Syawal, begitu juga 1 Ramadhan (selanjutnya disebut awal-akhir Ramadhan) diawali dari penunjukan dalil yang memang menimbulkan lebih dari satu dugaan kuat hukum atas masalah ini. Ada yang menggunakan metode rukyat (melihat hilal), sedangkan yang lain dengan metode hisab (perhitungan). Masalah ini semakin rumit karena sesama mazhab rukyat dan hisab pun ternyata berbeda. Metode rukyat, ada yang global dan lokal. Rukyat lokal selanjutnya dihadapkan pada masalah penentuan batas-batas imaginer berlakunya rukyat. Jika mengikut pendapat Imam Syafi'i yang menggunakan sistem matla', maka setiap 133 km harus dilakukan rukyat. Tapi biasanya, batas wilayah negara bangsa (nation state) lebih mendapat dasar legitimasi -termasuk Indonesia- atas dasar nasionalisme.

Nah, melihat beberapa permasalahan diatas maka dalam tulisan ini akan dibahas setidaknya tiga hal: Pertama, tentang rukyat dan rukyat global. Kedua, tentang hisab. Ketiga, tentang wajibnya serentak dalam memulai dan mengakhiri Ramadhan. Kita batasi dengan tiga poin ini. Supaya tidak panjang dan melebar kemana-mana. Maklum, panjang kalo dikalikan lebar kan hasilnya jadi luas.

Melihat hilal

Yang dimaksud dengan hilal adalah bulan sabit pertama yang tampak setelah bulan baru (ijtima’) Tampaknya di ufuk sebelah barat menjelang maghrib.

Ijtima’ adalah bertemunya bulan dan matahari pada bujur ekliptik yang sama. Bila lintangnya juga sama terjadilah gerhana matahari. Para astronom kini sanggup memprediksi ijtima’ ribuan tahun ke depan dengan kesalahan kurang dari semenit. Ijtima’ terjadi serentak, dan cuma sekali setiap bulan. Kecuali saat gerhana, peristiwa ijtima tidak bisa dilihat karena matahari di belakang bulan sangat menyilaukan.

Setelah ijtima’ bulan yang makin tinggi lambat laun akan menyentuh horizon bagi tempat di muka bumi yang sedang mengalami matahari terbenam. Bila bulan ini tepat di horizon, dikatakan irtifa’nya nol dan sejak itu dia wujud (wujud ul hilal). Makin lama irtifa’ ini makin besar. Dalam 24 jam (sehari) dia akan naik sekitar 12 derajat. Para astronom berdasarkan pengamatan puluhan tahun mendapatkan bahwa hilal baru akan teramati ketika irtifa minimal 5 derajat. (Dr. Ing. Fahmi Amhar, pada makalah, Teknologi Pemburu Hilal)

Melihat hilal, atau dalam bahasa Arab disebut rukyatul hilal, adalah sebuah metode untuk menentukan awal atau akhir dari umur bulan. Karena dalam kalender Islam itu jumlah harinya tidak tetap, yakni kalo tidak 29 ya 30 hari dalam setiap bulannya. Khusus untuk bulan Sya’ban dan Ramadhan, Rasulullah saw. Memberikan perhatian lebih dalam mengamati hilal ini.

Dari Aisyah ra., ia berkata: ”Adalah Rasulullah saw. sangat mencermati keadaan hilal pada bulan Sya’ban, melebihi perhatian beliau akan bulan selain Sya’ban. Beliau pun melakukan puasa Ramadhan karena terlihatnya hilal. Maka apabila hilal terhalang awan, beliau menghitung 30 hari, kemudian beliau berpuasa.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Daruquthni).

Dalam hadis lain Rasulullah saw. menyampaikan, ”Berpuasalah kalian karena melihat bulan sabit, dan berhari rayalah kalian ketika melihat bulan sabit. Maka, jika mendung menghalangi penglihatan kalian dari melihat bulan sabit, sempurnakanlah 30 hari bulan Sya’ban” (HR Bukhari dan Muslim)

«صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ»

Berpuasalah kalian karena melihat bulan, dan berhari rayalah kalian karena melihatnya.
(HR. Muslim)

«فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ»

Jika mendung telah menghalangi kalian, maka sempurnakanlah (genapkanlah) hitungan Sya’ban.
(HR. Muslim)

« فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ»
Siapa saja di antara kalian yang menyaksikan bulan (hilal Ramadhan), maka hendaknya dia berpuasa.” (QS. Al-Baqarah [02]: 185)

Ini menjadi dalil bahwa metode penentuan bulan baru dalam Islam dilakukan dengan rukyatul hilal alias melihat hilal.

Rukyat global

Rukyat global maksudnya adalah satu pengamatan berlaku untuk seluruh dunia. Sehingga serentak memulai dan mengakhiri Ramadhan. Itu maksudnya. Hal ini tentu juga berdasarkan dalil.

Ketiga imam madzhab, yakni Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad sepakat bahwa penentuan awal-akhir Ramadhan harus dengan rukyat global, tanpa lagi mempertimbangan mathla’ (jarak wilayah) untuk daerah tertentu. Misalnya pengikut Imam Syafi’i menentukan radius 120 km. Maka, antara Jakarta dengan Bandung saja bisa berbeda memulai Ramadhan jika mengikut pendapat ini (rukyat lokal). Jika mengadopsi rukyat global, berarti seluruh dunia seharusnya bisa serentak memulai awal dan akhir Ramadhan ini.

Maka, menurut Imam asy-Syaukani, ”Pendapat yang layak dijadikan pegangan adalah, apabila penduduk suatu negeri telah melihat bulan (rukyatul hilal), maka rukyat ini berlaku pula untuk seluruh negeri-negeri yang lain.” (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, Jilid III, hlm. 125)

Hisab adalah :

Hisab artinya menghitung. Sebelum dijelaskan lebih jauh, sebaiknya perlu mengenal terlebih dahulu bahwa ukuran waktu dalam penanggalan Islam (kalender hijriah) itu didasarkan pada peredaran bulan murni. Jadi hitungannya berdasarkan umur bulan. Bukan matahari. Berbeda dengan kalender Masehi yang penanggalannya didasarkan pada peredaran bumi mengelilingi matahari. Jelas sangat berbeda sekali.

Melalui hisab inilah penanggalan kalender hijriah disusun dan tanggalnya kadang ditemukan di beberapa kalender untuk mendampingi kalender masehi yang sudah diterapkan secara internasional. Misalnya, tanggal 20 September 2009 di kalender kita saat ini, itu sama dengan 1 Syawal 1430 H. Itu berdasarkan perhitungan ahli hisab. Jangankan setahun ke depan, seratus tahun ke depan pun dengan metode hisab bisa ditentukan kapan satu Ramadhan diawali dan diakhiri. Memudahkan memang. Apalagi setelah berkembang teknologi di bidang astronomi yang dilengkapi peralatan canggih bisa menentukan kapan gerhana matahari, kapan gerhana bulan, dan tentunya kapan memulai ibadah-ibadah sampai ribuan tahun ke depan (sebelum kiamat tentunya) dengan tingkat akurasi tinggi, kalo pun meleset tak lebih dari 1 menit.

Pertanyaannya, apakah hisab itu diperbolehkan? Para fuqaha berbeda pendapat dalam masalah ini. Dahulu para imam madzhab tidak membolehkan penggunaan hisab, sebab hisab tidak memberikan hasil perhitungan yang meyakinkan bahkan tidak menghasilkan perhitungan yang rajih. Sebabnya apa? Karena saat itu ilmu hisab belum berkembang dengan bantuan teknologi seperti sekarang.

Dalam kitab Syarah Shahih Muslim karya Imam Nawawi, jilid VII hlm. 192 dan dalam kitab Fathul Bari Bisyarhi Shahih Al Bukhari karya Ibnu Hajar Al Asqalani, jilid V hlm. 126-127 terdapat hadits Nabi saw.: Kami adalah umat yang ummi. Kami tidak dapat menulis atau menghitung. Satu bulan ada begini, begini, begini (seraya menyodorkan kesepuluh jari tangan tiga kali, dengan menekuk jari jempol pada sodoran ketiga) dan satu bulan adalah begini, begini, begini (dengan membuka semua jari pada ketiga sodoran). (Lafazh hadits menurut Imam Muslim)

Imam Hajar kemudian memberi komentar (syarah) hadits ini sebagai berikut: ”Yang dimaksud dengan hisab dalam hadits ini adalah hisabun nujum (perhitungan ilmu falak) dan peredarannya. Orang-orang dahulu belum mengetahui ilmu itu, kecuali sedikit dan pengetahuannya pun amat sederhana. Dikaitkan dengan puasa dan (perkara) lainnya dengan rukyat adalah untuk menghilangkan kesukaran dari mereka dalam menggunakan hisab peredaran bulan.”

Dalam penjelasan di atas ini, menggunakan metode hisab, apalagi dengan bantuan teknologi astronomi yang cukup bagus, hukumnya boleh. Silakan saja. Namun, perlu diingat bahwa hisab bukan alat utama untuk menentukan awal dan akhir dari umur bulan hijriah. Tapi tugasnya adalah untuk mendukung rukyat. Misalnya untuk menentukan kapan dimulai melihat hilal bulan baru. Ini penting agar jangan sampai baru tanggal 28 sudah melihat hilal. Karena sudah pasti tidak ketemu, karena yang dilakukannya itu adalah rukyatul qomar alias melihat bulan. Maka, pengerjaan hisab pun, akhirnya memang harus dilakukan oleh ahli rukyat yang handal dan mumpuni di bidangnya supaya antara hisab dan rukyat itu saling mendukung,

Serentak dalam menentukan awal-akhir Ramadhan

Memang tidak mudah untuk bisa menyatukan pendapat dalam kondisi kaum muslimin seperti saat ini yang terpecah lebih dari 50 negara dalam ikatan nasionalisme masing-masing. Meski secara ilmiah metode hisab sudah berkembang dengan bagus, memburu hilal pun sudah menggunakan teknologi canggih seperti melengkapi teleskop horizontal dengan kamera digital yang berresolusi geometris tinggi dan juga berresolusi spektral (radiometris) yang luas.

Meskipun sumberdaya manusia kaum muslimin hebat, peralatan canggih, metode menghitung dengan hisab juga oke, tapi kalo nggak ada pemersatunya tetap tidak akan bisa menyatukan kaum muslimin dalam memulai ibadah Ramadhan ini. Karena masing-masing akan mengklaim bahwa metodenyalah yang terbaik.

Itu sebabnya, keberadaan Khilafah Islamiyah akan memberikan solusi, bukan hanya dalam masalah menentukan awal dan akhir Ramadhan, tapi seluruh problem hidup manusia di dunia ini. Khalifah, sebagai kepala negara akan mengambil keputusan untuk menentukan awal dan akhir sebuah bulan. Sebab, akan berpengaruh kepada waktu-waktu ibadah. Padahal, ibadah harus jelas waktunya. Itu sebabnya, kita tidak boleh melaksanakan shalat Idul Fitri tanggal 2 Syawal.

Sehingga untuk menyelesaikan masalah ini Khilafah Islamiyah akan mengerahkan para astronom muslim untuk melakukan rukyat dan laporannya diberikan kepada khalifah sehingga khalifah bisa menentukan keputusan tepat untuk serentak berpuasa. Sedangkan saat ini, kita harus sabar sebab negara sepertinya susah dipercaya. Apalagi selama ini tidak pernah beda dengan kalender yang sudah ditulisi itu. Tapi tentu saja kita harus berupaya mencari informasi yang benar dan akurat tentang rukyatul hilal ini dari berbagai sumber terpercaya di bidangnya.

Jadi, penyatuan awal-akhir Ramadhan umat Islam sedunia adalah sesuatu yang mungkin, bahkan memiliki dasar yang lebih kuat, baik secara teoritis -adanya pendapat rukyat global-, maupun secara metodologis -hak tabanni Khalifah- yang keduanya merupakan hukum syara'. Apalagi jika menimbang aspek penyatuan umat, penerapan syari'ah kaffah di masyarakat dan menyebarkan Islam dengan dakwah dan jihad ke seluruh dunia sebagai bagian tugas seorang Khalifah yang 'wajib' hukumnya. Tentu, ini akan menjadi pendorong yang kuat bagi umat Islam untuk memperjuangkan tegaknya kembali Khilafah yang merupakan institusi politik Islam untuk melaksanakan tugas-tugas di atas. Sebab, tugas-tugas yang hukumnya wajib itu tidak akan terealisasi tanpa adanya Khilafah. Maka, upaya perjuangan tegaknya kembali
Khilafah di tengah-tengah umat hukumnya wajib. Ini sesuai dengan kaidah ushul, 'Ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib' (tidak sempurna suatu kewajiban karena suatu hal, maka mewujudkan hal itu hukumnya wajib) yang sangat masyur. Akhir kata, perbedaan yang mengarah pada perpecahan umat Islam harusnya mudah diselesaikan asal metode untuk melakukannya dapat diwujudkan. Energi 'luar biasa' dari keimanan yang melewati batas-batas negara bangsa dan bahkan batas dunia (baca: kematian) dapat dijadikan 'pengikat erat' di antara mereka.

Kita percaya pula sepenuhnya, bahwa kekompakan, persatuan, dan kesatuan Dunia Islam tak akan tewujud, kecuali di bahwa naungan Khilafah Islamiyah Rasyidah. Khilafah ini yang akan mempersatukan kaum Muslim di seluruh dunia, serta akan memimpin kaum Muslim untuk menjalani kehidupan bernegara dan bermasyarakat berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya. Insya’a Allah cita-cita ini dapat terwujud tidak lama lagi! (Asseifff)
Ya Allah, kami sudah menyampaikan, saksikanlah

Download Ref:
Hisab Rukyat Indonesia - Fahmi Amhar
Penentuan Awal-Akhir Ramadhan
Idhul-Adha wajib ikut Rukyat penduduk Makkah - M.Siddiq al-Jawi

1 comments:

Странно, искал совсем не это, гугл выдал Ваш сайт, и судя по всему не зря, есть что почитать! Goodwork!

 

Home | Blogging Tips | Blogspot HTML | Make Money | Payment | PTC Review

Denoxcyber © Template Design by Herro | Publisher : Templatemu